Untuk menjawab pertanyaan ini simak terlebih dahulu informasi berikut ini.
Perdagangan international (ekspor-impor) memiliki peran yang sangat penting bagi perekonomian dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan bisnis untuk kelangsungan proses pembangunan ekonomi nasional.
Dalam hubungan perdagangan international, baik bilateral, regional maupun multirateral, kita harus mengetahui sejauh mana negara-negara dan pengelompokan negara dapat menjalin kerjasama dengan Indonesia. Dengan mengetahui pengelompokan negara tersebut importir bisa mengetahui beberapa fasilitas yang bisa di dapatkan dari kerjasama tersebut.
Contoh nya dengan Negara China, Asia Tenggara, Jepang dan Korea Selatan. Negara-negara tersebut memiliki kerjasama dengan Indonesia sehingga ada beberapa fasilitas yang bisa di maksimalkan dalam rangkan import barang. Contoh adanya kerjasama dengan negara China sehingga apabila ada COO form E yang dilampirkan pada saat ekspor barang di China maka importir di Indonesia bias mendapatkan pembebasan biaya Pajak dan Bea Masuk, hanya perlu membayar PPH dan PPN nya saja.
Fasilitas-fasilitas diatas tentu saja akan menjadi keuntungan tersendiri bagi pebisnis di Indonesia. Dengan memanfaatkan fasilitas pembebasan biaya Pajak dan Bea Masuk tentu saja akan semakin murah biaya impor barang dari China. Tidak hanya untuk negara China, beberapa negara yang disebutkan di atas (memiliki kerjasama dengan Indonesia) juga memperlakukan hal yang sama.
Bea Masuk menurut undang-undang kepabeanan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang di impor. Bea masuk merupakan pajak tidak langsung dan dipungut kepada pemakai akhir dari suatu produk. Pada dasarnya bea masuk bea masuk dibayar oleh para pemakai produk namun dibayarkan terlebih dahulu oleh Importir, yaitu saat barang akan dikeluarkan dari kawasan kepabeanan
Biasanya penentuan biaya import di pisahkan menjadi beberapa kategori yaitu:
Dengan adanya kemudahan pembebasan bea masuk apabila pengirim di China bisa melampirkan COO Form E maka akan berpengaruh terhadap keseluruhan biaya sehingga biaya import bisa menjadi lebih hemat.
Perhitungan bea masuk bisa dihitung menggunakan rumus sebagai berikut:
BM = (Harga CIF x NDPBM x tarif)
Keterangan:
Rumus diatas bisa digunakan untuk menghitung estimasi bea masuk. Bayangkan apabila anda bisa mengratiskan bea masuk tersebut tentu saja akan sangat menghemat biaya.
Bagaimana caranya agar bea masuk bisa 0%? Caranya yaitu eksportir di China harus melampirkan COO (certificate of origin) Form E. Bagaimana apabila eksportir di china tidak memiliki form tersebut? Kami dari JP Express bisa membantu menguruskan hal tersebut. Untuk informasi lebih lanjut bisa kontak kami melalui whatsapp di nomor 0821 4224 8899 atau langsung terhubung dengan whatsapp kami dengan KLIK link dibawah ini
informasi lain bisa di baca pada artikel berikut: Inilah Cara Import Barang dari Jepang Paling Mudah
Bagaimana menghitung biaya custom clearance import? Berapa banyak biaya yang harus dikeluarkan untuk pajak masuk? Dan berapa banyak total biaya yang dibutuhkan untuk melakukan import barang? Masalah bea masuk menjadi salah satu permasalahan yang sangat sering terjadi. Bagi pemilik usaha... Selengkapnya
Pernahkah Anda mendengar tentang perusahaan yang menyediakan layanan jasa customs clearance import? Perusahaan jasa satu ini sangat erat kaitannya dengan proses import barang dan sangat sering digunakan oleh importir. Jasa customs clearance adalah jasa yang membantu pengurusan segala bentuk administrasi... Selengkapnya
Sedang mencari ekspedisi murah dari China ke Indonesia? Hal tersebut seringkali menjadi sebuah hal yang dicarai oleh para pengusaha UKM maupun pengusaha besar. Hal ini akan membantu proses import menjadi lebih mudah. Pengiriman barang dari China ke Indonesia atau import... Selengkapnya
Ada Pertanyaan? Silahkan hubungi customer service kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai jasa kami. Atau klik CHAT dengan kami sekarang
2 Komentar untuk Harga Jasa Import Barang dari China Termurah
mohon pencerahan bos..mo cb belajar impor nih..